Lanjut ke konten

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO di Paris

November 23, 2023

Berita gembira datang dari Paris. Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language konferensi umum (general conference) dari badan PPB, the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. 

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan ditetapkannya hal ini, maka bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen konferensi umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia. “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“, ujar Oemar.

Lebih lanjut, Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.  

Di akhir pidatonya, Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO. Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7—22 November 2023. 

Berlanjut ke sidang umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.  

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia  dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Dampak Penting

Pegiat bahasa Indonesia, Ivan Lanin, menilai pengakuan bahasa Indonesia oleh Badan PBB untuk bidang pendidikan dan kebudayaan (UNESCO) bisa berdampak positif untuk bahasa itu dan bangsa Indonesia.
“Saya belum punya pendapat khusus selain bangga. Dampaknya, prestise bahasa Indonesia meningkat,” kata Ivan.

“Minat orang asing untuk mempelajari bahasa kita juga mungkin akan meningkat. Yang terpenting, kebanggaan kita terhadap bahasa kita sendiri juga mestinya meningkat,” lanjutnya.

Ivan punya alasan sendiri mengapa pengakuan oleh UNESCO ini jadi momen spesial untuk bangsa Indonesia. Sejak 1945, PBB hanya menggunakan sedikit bahasa sebagai pengantar dalam kegiatan mereka.

Sejumlah bahasa tersebut adalah Inggris, Prancis, Spanyol sejak 1920, lalu Rusia dan Mandarin sejak 1945, dan Arab sejak 1973. Enam bahasa ini dipilih dengan mempertimbangkan luasan penggunaannya di dunia, terutama setelah Perang Dunia I.

Namun di luar enam bahasa tersebut, ada sejumlah bahasa lainnya yang diakui oleh UNESCO sebagai bahasa internasional meski tidak tercatat sebagai bahasa resmi PBB. Bahasa-bahasa itu adalah Hindi, Italia, Portugis, dan yang terbaru adalah Indonesia.

“Setahu saya tidak mudah untuk diakui sebagai bahasa resmi UNESCO,” kata Ivan.

Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa alias Badan Bahasa Kemendikbudristek menilai ada sejumlah alasan mengapa bahasa Indonesia terpilih untuk diakui oleh UNESCO.

Pertama, bahasa Indonesia dianggap menjadi kekuatan pemersatu budaya di Indonesia. Kedua, bahasa Indonesia dianggap telah menunjukkan keampuhan sebagai lingua franca atau basantara, yang berarti bahasa pengantar masyarakat yang beragam di sebuah wilayah.

Meski berasal dari akar bahasa Melayu, bahasa Indonesia mampu “memfasilitasi komunikasi antaretnis di Indonesia yang mempunyai 1.340 suku dan 718 bahasa daerah yang tersebar di 17.500 pulau”.

“Saat ini, bahasa Indonesia dengan basis penutur lebih dari 275 juta telah memiliki standar linguistik modern yang terlihat dari leksikon, tata bahasa, dan ejaannya yang sudah mapan sebagai sistem yang berfungsi sebagai media utama dalam bidang akademik, pemerintahan, bisnis, budaya, dan komunikasi sehari-hari secara nasional,” kata Badan Bahasa.

Sumber: Kemlu.go.id, cnnindonesia.com (21/11/2023),

No comments yet

Tinggalkan komentar